Monday, 26 July 2010

Font Resize Tutorial

A+ | Reset | A-

Setelah melewati pembahasan yang alot tentang kopi luwak, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa kopi luwak halal untuk dikonsumsi. Disamping itu MUI juga mengaku dikeluarkannya fatwa ini atas permintaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Jadi dalang dibelakang munculnya fatwa ini adalah PTPN.

"Mereka meminta dibuatkan fatwa halal atau haramnya kopi ini. Bukan meminta kopi luwak dihalalkan, kalau meminta dihalalkan tidak ada artinya, sama saja dengan memaksa," terang Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin kepada wartawan di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (20/7/2010).

..."Mereka meminta dibuatkan fatwa halal atau haramnya kopi ini. Bukan meminta kopi luwak dihalalkan, kalau meminta dihalalkan tidak ada artinya, sama saja dengan memaksa,"...

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Bidang Hukum MUI Lukmanul Hakim. "Ada beberapa PTPN yang ingin mengembangbiakkan luwak untuk memproduksi kopi luwak. Untuk itu mereka meminta dibuatkan fatwanya," ujar Lukman ditemui terpisah.

PTPN yang akan mengembangbiakkan luwak ini 12 PTPN di Jawa Timur dan Jawa Barat. Sebelum melakukan pengembangbiakkan, PTPN itu terlebih dahulu meminta MUI membuatkan fatwanya, apakah haram atau halal hukumnya. "Dan kami pun membahasnya di komisi fatwa MUI," tutupnya.

PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau biasa disingkat PTPN II (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang agribisnis perkebunan. Badan usaha ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.

PTPN II mengusahakan komoditi kelapa sawit, karet, kakao, gula dan tembakau

Google CSE Search Box